Category: Uncategorized

January 8th, 2010

UU ITE?? Perlukah?

Sebenernya saya agak ‘takut’ untuk membahas ini, masalahnya ya pasti karena takut ada yang tersinggung terus kejerat UU ITE lagi hehehe :p Ya tapi saya akan coba bahas menurut pendapat saya sendiri. Tapi jujur nih ya saya pun kurang mengikuti kasusnya mbak Prita, karena terlalu lama prosesnya. Jadi saya  akan menyatakan pendapat saya sepengetahuan saya saja, ya maap-maap ya kalo ada yang kurang-kurang hehehe..

Setelah melihat berbagai macam kasus yang menyangkut adanya UU ITE, misalnya kasusnya mbak Prita, lalu yang kurang terekspos kasusnya Khoe Sheng Sheng, dan yang paling update sekarang kasusnya si cantik Luna Maya. Sebenernya masih banyak lagi yang bernasib sama seperti mereka, namun mereka lah yang beruntung mendapat dukungan dari berbagai pihak, media khususnya.

Ini nih wajah dari Khoe Sheng Sheng, bagi yang belum tau.

Mulai dari kasus Mbak Prita, yang hanya ingin berbagi masalahnya (curhat gitu) melalui E-mail (surat elektronik) atas kurangnya pelayanan masyarakat yang baik. Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP. Lalu tidak jauh beda dengan Prita, pria yang biasa di panggil Aseng ini hanya mengirimkan surat pembaca yang berisi keluhannya terhadap status stan miliknya di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Khoe seng dijerat KUHP dengan pasal 310 (pencemaran nama baik), 335 (perbuatan tak menyenangkan), dan 314 (fitnah). Next, Luna maya. Luna kena kasus gara-gara main twitter trus menyinggung-nyinggung media infotainment, setau saya si begitu.

Setelah saya googling, eh nemu deh ini sepotong dari UU ITE yang kontroversial itu:

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Nah ini denda nya:

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).


(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah)
.

sumber:www.depkominfo.go.id

Langsung aja ya, jadi nih menurut saya masih banyak yang perlu direvisi dari UU tersebut, karena so far UU tersebut bukannya membuat kita lebih aman, tapi sebagai pengguna internet atau sering bermain dengan dunia maya membuat kita terkekang, terbatasi dalam memberikan pendapat kita dalam suatu pelayanan masyarakat, padahal kan katanya Negeri tercinta kita ini negara demokrasi, tapi dengan adanya hal ini seperti kembali ke orde baru. Seharusnya UU ITE ditujukan untuk berbagai transaksi elektronik sebagai cara menghindari cyber crime, bukan untuk masyarakat yang ingin curhat :p Lalu, jangan lupa mengikutsertakan orang-orang IT agar tak salah kaprah dalam membuat UU. Setelah itu sosialisasikan kepada masyarakat luas, ini penting, jangan dianggap sepele.

Eh iya ada info nih, katanya bakalan ada Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI). Nah katanya ini gantiin si UU ITE yang kontroversial itu. Terus katanya juga ini lebih mengekang para pengguna internet. waduh kok malah makin serem ya, hahaha oke la we’ll see.. mudah-mudahan UU nya bener-bener ya, ya maksudnya tertuju dengan benar lah.. hihihi..

Yang mau liat UU TIPITI nih ada:

http://74.125.153.132/search?q=cache:FQ-ML9xizlAJ:kambing.ui.ac.id/bebas/v17/com/ictwatch/data/ruu-tipiti-final.doc+RUU+TIPITI&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id

Sekian dari saya, maap maap ya kalo ada salah salah kata hehehe.. :)

December 9th, 2009

Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat dalam suatu forum diskusi adalah suatu hal yang sangat-sangat wajar, tinggal bagaimana kita sebagai peserta forum diskusi itu menanggapinya. Contoh kasus nya adalah seperti ini.

Jika kita adalah seorang mahasiswa yang menghadiri sebuah forum diskusi yang berbeda-beda fakultas kemudia terjadi poerbedaan pendapat yang mana pendapat kita sudah benar tapi disanggah oleh mahasiswa lain yang berbeda fakultas dan jurusan. Bagaimana kita menyikapi hal tersebut, apa yang harus kita lakukan?

Ya pastinya dalam mengungkapkan suatu pendapat dalam suatu forum kita harus yakin dengan pendapat yang telah kita kemukakan, jadi jika memang kita yakin dengan pendapat kita, ya jangan ragu. Tetap hargai pendapat orang lain saat berdiskusi, itu hal penting. Kita dengarkan dulu dengan baik-baik apa pendapat mereka, jika memang menurut kita pendapat kita masih lebih benar dari mereka, dan ada yang bisa kita sanggah atau kita berikan komen dari pendapat tersebut ya kemukakanlah. Namun yang paling penting apapun hasil akhir dari forum diskusi tersebut, jike memang mencari jalan keluar dari suatu masalah, sebaiknya di musyawarahkan dengan kepala dingin sehingga  menemukan jalan akhir yang dapat diterima oleh semua peserta musyawarah dengan tidak menguntungkan salah satu pihak saja.

Intinya walau kita merasa pendapatk kita paling benar, namun kita juga musti saling menghargai pendapat orang, karena perbedaan lah yang membuat hidup kita lebih indah..

salam perdamaian..

December 9th, 2009

Jika terpilih menjadi relawan, bersediakah?

Ketika saya terpilih menjadi relawan yang akan dikirim ke lokasi bencana dari kampus tetapi tidak dibayar (ya iya la ga di bayar, namanya juga relawan :p), pilihannya bersediakah untuk menerima tawaran itu?

well, untuk saya sendiri, saya tidak bersedia, bukan karena saya tidak memiliki jiwa sosial lho saya tidak menerima tawaran ini, bukan juga karena tidak dibayar. Saya mempunyai alasan sendiri, yaitu karena untuk saya sendiri, disini saya masih punya tanggung jawab yang menurut saya harus saya selesaikan tepat waktu, yaitu kuliah saya. Jika memang saya tidak mempunyai kegiatan apapun saya sangat senang bisa menjadi relawan, tetapi disini, saat ini saya mempunyai tugas yang lebih penting dan itu merupakan janji saya terhadap orang tua agar menyelesaikan kuliah tepat waktu, saya pun percaya masih banyak kawan-kawan yang lainnya yang lebih pantas menjadi relawan. Saya sangat menyukai sesuatu yang berhubungan dalam bidang sosial, apalagi tentang medical. Tapi untuk saat ini, jika saya terpilih, maaf saya tidak bersedia untuk ikut menjadi relawan. Dari jauh akan saya kirim doa untuk para korban dan teman-teman yang dengan ketulusan hati mereka bersedia menjadi relawan.. :)

October 28th, 2009

Promosi Jualan Lewat FB???

Artikel ini terinspirasi ketika saya di add dan saya men-add beberapa account fb yang menjual barang-barang dagangannya secara online. Lalu saya pun sering di tag beberapa foto dari dagangan mereka. Bahkan brand-brand besar pun ada bertindak macam itu. Padahal sebenarnya, promosi-promosi seperti itu menyalahi aturan Facebook. Jadi, saya akan mencoba beropini tentang fenomena ini.

Oke, sebelum itu kita mulai dengan melihat aturan-aturan dari sang Facebook, aturan itu bisa kita lihat disini: http://www.facebook.com/terms.php?ref=pf

Facebook Terms and Conditions (Can change without notices):
Section 3, Point 9 (Bagian 3, Poin 9)

You will not offer any contest, giveaway, or sweepstakes (”promotion”) on Facebook without our prior written consent. If we consent, you take full responsibility for the promotion, and will follow our Promotions Guidelines and all applicable laws.
Anda tidak akan menawarkan kontes, pemberian atau promosi di dalam Facebook tanpa persetujuan tertulis kami. Jika kami setuju, anda bertanggung jawab penuh terhadap apa yang anda promosikan, dan mengikuti Petunjuk Promosi kamu dan semua hukum yang berlaku.

Section 4, Point 2 (Bagian 4, Poin 2)
You will not use your personal profile for your own commercial gain (such as selling your status update to an advertiser).
Anda tidak akan menggunakan profil pribadi anda untuk mendapatkan keuntungan komersial (seperti menjual pembaharuan status anda ke pengiklan).

Nah jadi setelah membaca peraturan diatas sudah jelas bahwa, bila kita melakukan suatu promosi secara komersial, Tindakan mereka juga bisa dibilang sebagai tindakan yang tidak sesuai (abusive) karena berjualan bukan di tempatnya.

Mungkin bagi sebagian dari mereka, ada yang tak sadar kalo mereka sudah menyalahi aturan. Begitulah zaman sekarang, berusaha mencari cara se instant dan sehemat mungkin demi keuntungan pribadi.

Mau promosi???
Tentunya tidak mudah untuk berada di ‘jalan yang benar’ karena mungkin prosedurnya memang sulit di Facebook dan Dollar (beuhhh ribet kan mainnya pake dollar hehehe)

Kesimpulannyaaaa..
Facebook memang tempat yang bagus untuk promosi, tapi ingat, Facebook pun punya segudang peraturan yang harus anda baca dan ingat. Sebelum menggunakan Facebook, diharapkan untuk membacanya terlebih dahulu.

September 14th, 2009

Internet it’s our life style!

Di zaman serba gadget sekarang ini, semua kehidupan kita lebih mudah. Apalagi sekarang lagi heboh-hebohnya FACEBOOK, TWITTER dan BLACKBERRY.

coba deh pada perhatiin sekarang klo ada yang namanya antri mengantri semua nya pada anteng, pada megang BB/ponsel biasa. yang pegang BB klo pada sanggup bayar perbulan nya ya pada BBM-an, nah yg ga sanggup paling buat facebook-an atau bermain di mini blog/twitter.

apalagi para artis ibukota kita juga pada ketagihan nge-twit, menurut gw si itu wajar aja, toh mereka banyak kegiatan jadi bisa update trus.

hmmm buat yang berlangganan internet di rumah biasanya rata-rata yang suka main game online, ana-anak cowo terutama, karena mereka bisa main game online sepuasnya, apalgi para provider internet sekarang pada heboh perang tarif. bahkan ada juga yang ngebundling laptop dengan salah satu provider internet.

saykoji pun pintar banget bikin lagu ONLINE di timing yang pas, alhasil RBT nya laku abis, tapi emang saykoji hebat banget, gw aja jd ngefans, apalagi sesama kaskuser hihihi..

akhir kata emang kita butuh banget internet saat ini, mau apapapun semua ada di internet, tinggal duduk di depan komputer semua bisa kita dapetin!!