Sebenernya saya agak ‘takut’ untuk membahas ini, masalahnya ya pasti karena takut ada yang tersinggung terus kejerat UU ITE lagi hehehe :p Ya tapi saya akan coba bahas menurut pendapat saya sendiri. Tapi jujur nih ya saya pun kurang mengikuti kasusnya mbak Prita, karena terlalu lama prosesnya. Jadi saya akan menyatakan pendapat saya sepengetahuan saya saja, ya maap-maap ya kalo ada yang kurang-kurang hehehe..
Setelah melihat berbagai macam kasus yang menyangkut adanya UU ITE, misalnya kasusnya mbak Prita, lalu yang kurang terekspos kasusnya Khoe Sheng Sheng, dan yang paling update sekarang kasusnya si cantik Luna Maya. Sebenernya masih banyak lagi yang bernasib sama seperti mereka, namun mereka lah yang beruntung mendapat dukungan dari berbagai pihak, media khususnya.
Ini nih wajah dari Khoe Sheng Sheng, bagi yang belum tau.
Mulai dari kasus Mbak Prita, yang hanya ingin berbagi masalahnya (curhat gitu) melalui E-mail (surat elektronik) atas kurangnya pelayanan masyarakat yang baik. Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP. Lalu tidak jauh beda dengan Prita, pria yang biasa di panggil Aseng ini hanya mengirimkan surat pembaca yang berisi keluhannya terhadap status stan miliknya di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Khoe seng dijerat KUHP dengan pasal 310 (pencemaran nama baik), 335 (perbuatan tak menyenangkan), dan 314 (fitnah). Next, Luna maya. Luna kena kasus gara-gara main twitter trus menyinggung-nyinggung media infotainment, setau saya si begitu.
Setelah saya googling, eh nemu deh ini sepotong dari UU ITE yang kontroversial itu:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Nah ini denda nya:
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
sumber:www.depkominfo.go.id
Langsung aja ya, jadi nih menurut saya masih banyak yang perlu direvisi dari UU tersebut, karena so far UU tersebut bukannya membuat kita lebih aman, tapi sebagai pengguna internet atau sering bermain dengan dunia maya membuat kita terkekang, terbatasi dalam memberikan pendapat kita dalam suatu pelayanan masyarakat, padahal kan katanya Negeri tercinta kita ini negara demokrasi, tapi dengan adanya hal ini seperti kembali ke orde baru. Seharusnya UU ITE ditujukan untuk berbagai transaksi elektronik sebagai cara menghindari cyber crime, bukan untuk masyarakat yang ingin curhat :p Lalu, jangan lupa mengikutsertakan orang-orang IT agar tak salah kaprah dalam membuat UU. Setelah itu sosialisasikan kepada masyarakat luas, ini penting, jangan dianggap sepele.
Eh iya ada info nih, katanya bakalan ada Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI). Nah katanya ini gantiin si UU ITE yang kontroversial itu. Terus katanya juga ini lebih mengekang para pengguna internet. waduh kok malah makin serem ya, hahaha oke la we’ll see.. mudah-mudahan UU nya bener-bener ya, ya maksudnya tertuju dengan benar lah.. hihihi..
Yang mau liat UU TIPITI nih ada:
Sekian dari saya, maap maap ya kalo ada salah salah kata hehehe..